Hamid Abdurrahman bin Sa’ad as-Saa’idy engatakan bahwa Rasulullah saw menugaskan seseorang dari kabilah al-Azd yang bernama Ibnu al-Latiibah untuk mengumpulkan zakat. Ketika ia datang membawa zakat yang dikumpulkannya, ia berkata, “Ini untuk kalian clan yang ini hadiah milikku.”
Mendengar hal itu, Rasulullah saw bangkit berdiri dan menyampaikan khotbah di atas mimbar. Setelah mengucapkan hamdalah dan pu . ji-pujian kepada Allah, beliau bersabda, ” Amma ba’du….. Aku menugaskan salah seorang di antara kalian untuk menjalankan pekerjaan yang dibebankan oleh Allah kepadaku. Ia lalu datang dan berkata, “Ini untuk kalian dan yang ini hadiah milikku.” Jika ia benar, mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga ia diberi hadiah? Demi Allah, tidak ada seorang pun dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak kecuali ia bertemu Allah sambil membawa korupsinya itu pada hari kiamat. Aku tidak ingin melihat seseorang dari kalian bertemu Allah membawa unta yang bersuara, sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.”
Selanjutnya beliau mengangkat kedua tangan beliau hingga terlihat putihnya ketiak beliau seraya berdoa, “Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam khotbah di atas, Rasulullah saw menetapkan satu hukum yang harus diterapkan, yaitu hukum “Dari mana kamu dapat ini?” yang harus dijadikan sebagai asas dalam seluruh muhasobah (akunting) clan interaksi agar tidak ada penyelewengan atau kekayaan ilegal.
Orang yang merenungkan masalah ini akan memperhatikan sabda Rasulullah saw, “Jika ia benar, mengapa ia tidak duduk-duduk saja di rumah bapak atau ibunya, sehingga ia diberi hadiah?”
Jika ia duduk di rumah, maka tidak akan datang satu hadiah pun. Ia selamanya tidak akan menjadi orang kaya dengan cara yang tidak jelas itu. Hendaknya, orang seperti ini, yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, memperhatikan sabda Rasulullah saw,
“Tidak ada seorang pun dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak kecuali ia bertemu Allah sambil membawa korupsinya itu pada hari kiamat.”
Salah satu kisah yang paling menarik yang pernah saga baca sehubungan dengan terra ini adalah bahwa Abu Hurairah saat itu menjadi gubernur Bahrain pada masa pemerintahan Umar ibnul Khaththab. Saat itu ia datang ke Madinah membawa sepuluh ribu dirham. Umar bertanya, “Kamu simpan harta sebanyak ini untuk dirimu sendiri, wahai musuh Allah dan musuh kitabNya?”
Abu Hurairah menjawab, ‘AW bukan musuh Allah dan juga bukan musuh kitab-Nya, -nielainkan musuh orang yang memusuhi keduanya.”
“Kalau begitu, dari mana kamu mendapatkan semua ini?”
Abu Hurairah menjawab, “Ito adalah hasil unta yang berkembang biak, hasil penjualan budakku, clan pemberian gaji dari negara yang aku kumpulkan.”
Umar memeriksa masalah ini. Setelah yakin kebenaran somber harta itu, Umar tidak mengganggu-gugatnya. Setelah itu, Umar pernah memanggil Abu Hurairah untuk diangkat menjadi Gubernur, tetapi ia menolak. Umar bertanya, “Mengapa kamu tidak suka pekerjaan yang diminta oleh orang ‘yang lebih baik dari kamu, yaitu Yusuf?”
Abu Hurairah berkata, “Yusuf seorang nabi, putra seorang nabi, sedang aku Abu Hurairah, putra Umaimah. Aku takut berkata tanpa dasar ilmu, takut dicambuk punggungku, takut dirampas hartaku, dan dicaci harga diriku.”
Pada suatu hari, Abu Dzar al-Ghifari melihat Mu’awiyah mengeluarkan uang yang banyak. Abu Dzar berkata, “Jika uang ini kamu ambil dari baitul-mal, berarti kamu seorang penghianat. “….Dan bahwasanyo Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat. ” (QS. Yusuf:52). Akan tetapi, jika uang ini dari harta pribadimu, berarti kamu pemboros. Dan “….Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihon. ” (QS.A1
An’aam:141)
Hendaknya, demikianlah cara kita dalam menjaga harta, baik milik umum maupun pribadi, sehingga tidak ada penyelewengan yang merugikan individu dan masyarakat , terlebih lagi merugikan negara clan propertinya. Itulah yang kita pelajari dari guru umat manusia clan para sahabat beliau. Wallahu wuliyyuttauffiq.
(Syekh Thaha Al-Afifi, Khotbah-khotbah Rasulullah, Gema Insani Press)